Zakat, infak, dan sedekah sangat akrab terdengar di telinga. Ketiganya seakan sudah menjadi suatu kesatuan.
Namun masing-masing sebenarnya istilah tersebut memiliki hakikat dan pengertian yang spesifik. Sehingga perlu menyebutkannya satu per satu.
Sebab pengertian ini bukan sinonim dan bahkan dari segi hukum maknanya sangat berbeda.
Infak berasal dari bahasa Arab, bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Berbeda dengan yang sering dipahami dengan istilah infak yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi.
Istilah infak dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya?
Hal ini termasuk apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri atau keinginan (kebutuhan) yang bersifat konsumtif.
Kesemuanya masuk ke dalam istilah infak. Membelanjakan harta, istilah infak dalam beberapa ayat Al Qur'an.
Di antaranya pada surat Al Anfal ayat 63, yang artinya walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka.
Dalam terjemahan tertulis kata 'anfaqta' dengan arti membelanjakan dan bukan menginfakkan.
Sebab memang asal kata infak adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, atau secara umum apa saja.
Dan tidak hanya terbatas di jalan Allah, sosial atau donasi lainnya. Kemudian memberi nafkah pada keluarga termasuk berinfak.
Infak ini berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah.
Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infak. Penjelasan ini disebutkan di dalam Al Qur'an surat An Nisa' ayat 3.
Artinya kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain. Dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Kemudian mengeluarkan zakat. Kata infak di dalam Al Qur'an kadang dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).
Ini dijabarkan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya hai orang-orang yang beriman keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami (Allah) keluarkan dari bumi untuk kamu.
Jadi kesimpulannya, istilah infak itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah.
Tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah.
Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu semua termasuk dalam istilah infak.
Misalnya orang yang membeli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut juga mengifakkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina juga bisa disebut menginfakkan uangnya.
Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfakkan uangnya. Berbeda dengan sedekah.
Istilah sedekah dalam bahasa Arab memiliki kemiripan dengan istilah infak di atas, akan tetapi lebih spesifik.
Kalau sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SUbhanahu Wata 'Ala. Sedekah itu bertujuan lebih mengerucut.
Jadi beda antara infak dan sedekah dalam niat dan tujuan. Di mana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah.
Sedangkan infak ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.
Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah semata.
Istilah sedekah intinya mengeluarkan harta di jalan Allah. Ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim atau untuk membangun masjid (musholla), pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa. Semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib.
Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.
Adapun mengenai zakat, sedekah yang hukumnya wajib maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat.
Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup disebut dengan istilah sedekah.
Perbedaan zakat dan sedekah, sangat berbeda. Jika dirinci perbedaannya lebih luas. Dari segi hukum zakat hukumnya wajib sedangkan sedekah hukumnya sunnah.
Itulah perbedaan yang paling mendasar antara keduanya, meskipun sama-sama di jalan Allah dan pasti berpahala. Wallahu A'lam Bish Shawwab.